Sistem tata pamong yang ada di FKIP dijalankan di bawah pembinaan Dekan FKIP UPS Tegal, Wakil Dekan I (Bidang Akademik), Wakil Dekan II (Bidang Administrasi dan Keuangan), dan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan).
Sistem Tata Pamong di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal (FKIP-UPS Tegal) dilaksanakan berdasarkan statuta, renstra, dan renop yang mengacu kepada visi, misi, tujuan, dan sasaran fakultas. Sistem Tata pamong memungkinkan terlaksananya prinsip tata pamong secara konsisten dan menjamin program dapat terselenggara dengan baik karena memenuhi lima pilar yaitu :
(1) Kredibel,
(2) Transparan,
(3) Akuntabel,
(4) Bertanggung jawab, dan
(5) Adil.
Rincian Tugas Dekan FKIP
Tugas Dekan FKIP sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UPPS.
- Menetapkan Visi dan Misi UPPS serta Renstra UPPS.
- Menyelenggarakan administrasi akademik, umum dan kemahasiswaan.
- Menetapkan, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum secara berkala.
- Mengajukan akreditasi dan evaluasi terhadp pelaksanaan pendidikana, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UPPS.
- Membina dan mengembangkan sumber daya manusia baik dosen, karyawan dan mahasiswa.
- Melakukan pembinaan terhadap kegiatan mahasiwa.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja dosen dan karyawan dilingkungan UPPS secara berkala.
- Merumuskan kebijakan akademik bersama dengan senat UPPS.
- Mengadakan penjaringan dan pemilihan calon Dekan, calon Wakil Dekan bersam dengan Senat UPPS.
- Membina dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan.
- Melaksanakan dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga Pemerintah maupun Swasta sesuai dengan Visi dan Misi UPPS
Rincian Tugas Wakil Dekan I
Tugas Wakil Dekan I FKIP sebagai berikut.
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan akademik di UPPS.
- Menghimpun dan mengkoordinasi usulan pengembangkan bidang akademik dari program studi untuk disampaikan ke Senat UPPS dan Rektorat.
- Menyusun perencanaan kegiatan perkuliahan, KKL, PKL, Skripsi dan ujian-ujian yang diselenggarakan oleh UPPS.
- Mengkoordinasi kegiatan penelaahan dan pengembangan kurikulum program studi di lingkungan UPPS.
- Mengkoordinasi program dan kegiatan pertemuan ilmiah UPPS.
Rincian Tugas Wakil Dekan II
Tugas Wakil Dekan II FKIP sebagai berikut.
- Mengkoordinasi perencanaan, pendayagunaan, dan evaluasi sarana prasarana kegiatan akademik di UPPS.
- Mengkoordinasi pelaksanaan bidang keuangan dan administrasi umum di UPPS.
- Mengkoordinasi pengembangan sumberdaya manusia kependidikan dan non kependidikan di tingkat UPPS.
- Mengkoordinasi sistem administrasi sumberdaya kependidikan di UPPS.
Rincian Tugas Wakil Dekan III
Tugas Wakil Dekan III FKIP sebagai berikut.
- Memimpin pelaksanaan di bidang pengembangan kemahasiswaan, utamanya pendidikan yang bersifat ekstrakurikuler.
- Penelusuran alumni untuk pengembangan UPPS.
- Koordinasi kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun ekstra universitas.
- Memfasilitasi kegiatan kemahasiswaan.
- Mengembangkan bakat, minat dan kesejahteraan mahasiswa.
Rincian Tugas Ketua Program Studi
Rincian tugas Ketua Program Studi sebagai berikut.
- Menetapkan strategi Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UPPS /Dekan serta Rencana Strategis UPS Tegal.
- Melaksanakan Pengelolaan dan Pembinaan Program Studi meliputi :
a. Bidang Pendidikan dan Pengajaran, yaitu :
- Bertanggung jawab atas akreditasi Program Studi.
- Bertanggung jawab atas kualitas dan kuantitas lulusan.
- Melakukan evaluasi dan mengkoordinir kegiatan revisi kurikulum Program Studi.
- Melakukan evaluasi bersama dengan koordinator pararel dalam menyediakan buku dan jurnal ilmiah.
- Melakukan evaluasi bersama dengan koordinator pararel dan mengkoordinir kegiatan penyusunan SAP.
- Bertanggung jawab atas pelaksanakan kegiatan seminar, kuliah umum, lokakarya, atau semiloka.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan perkuliahan, UTS, UAS, ujian susulan, ujian PKL dan ujian skripsi.
- Memberi pengarahan dan memonitor pelaksanaan bimbingan PKL dan skripsi pada dosen.
- Memberi pengarahan dan memonitor kegiatan Program Pengutamaan Konsentrasi dan Koordinator serta Pembimbing Akademik.
- Melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk peningkatan kualitas dan pengembangan kegiatan laboratorium.
- Bertanggung jawab dan mengkoordinir penyusunan laporan tahunan, petunjuk teknis, evaluasi diri dan Borang Akreditasi.
b. Bidang Penelitian, yaitu :
- Bertanggung jawab atas kualitas dan kegiatan Riset Program Studi.
- Melakukan koordinasi untuk menyusun rencana penelitian dosen pada program kerja tahunan dan memonitor pelaksanaannya.
c. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu :
- Bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dosen.
- Bertanggung jawab atas kualitas dan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Melayani permasalahan Tri Dharma PT yang berkaitan dengan mahasiswa, orang tua mahasiswa dan dosen.
- Menjalin hubungan dengan pihak eksternal bersama dengan Wakil Dekan I pada lembaga pendidikan, dunia usaha, instansi pemerintah serta alumni, dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, pertukaran dosen dan mahasiswa, karya wisata mahasiswa, dosen tamu dan sebagainya.
d. Bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu :
- Menetapkan strategi studi lanjut staf pengajar program studi.
- Melakukan rekruitmen dosen baru bersama Wakil Dekan II sesuai peraturan UPPS/pengarahan Dekan
- Menugaskan dosen menghadiri seminar
- Melakukan evaluasi kinerja dosen termasuk memilih dosen teladan, peneliti/PKM terbaik.
- Melakukan pembinaan pada dosen dan tenaga penunjang.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan III untuk memberi pengarahan dan bertanggung jawab atas kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi.
- Dan lain-lain yang ditugaskan oleh Dekan/Wakil Dekan I.
Kepala Laboratorium
Rincian tugas Kepala Laboratorium sebagai berikut.
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan praktikum di UPPS.
- Menghimpun dan mengkoordinasi usulan pengembangkan sarana dan prasarana laboratorium.
- Mendokumentasi kegiatan praktikum.
Ketua Gugus Jaminan Mutu
Rincian tugas Ketua Gugus Jaminan Mutu sebagai berikut.
- Menyusun program kerja Gugus Jaminan Mutu
- Menyusun Dokumen Mutu UPPS/Program Studi.
- Menyusun dan menetapkan Instrumen Kebermutuan UPPS/ Program Studi.
- Mengevaluasi kebermutuan UPPS/Program Studi dengan menggunakan Instrumen Kebermutuan program studi.
- Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran.
- Menyampaikan hasil evaluasi kepada dekan
- Membantu persiapan pelaksanaan akreditasi program studi.
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha :
- Menyusun program kerja ketatausahaan dan mempersiapkan penyusunan program kerja UPPS/program studi.
- Melaksanakan urusan ketatausahaan di lingkungan UPPS/program studi.
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan UPPS/ program studi.
- Mempersiapkan penerimaan tamu pimpinan.
- Mengurus penyelenggaraan rapat dinas, dan pertemuan resmi lainnya di tingkat UPPS/program studi.
- Melaksanakan urusan administrasi hubungan masyarakat dan kerjasama, akademik dan pengelolaan sarana akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni.
- Melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan UPPS/program studi.
- Melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan UPPS/program studi.
- Melaksanakan urusan keuangan di lingkungan UPPS/program studi.
- Menyimpan dan memelihara dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan ketatausahaan
- Mempersiapkan dokumen laporan pelaksanaan program kerja UPPS/program studi